Canopy Pohon di Cabang Panti / foto by Tim Laman
Letak TANAGUPA secara geografis berada diantara 01º 03’- 01 º22’ Lintang Selatan dan 109º 54’ – 110º 28’ Bujur Timur. Secara administratif lokasi kawasan Taman Nasional Gunung Palung termasuk dalam 2 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Propinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan rekonstruksi batas (tata batas ulang) kawasan TANAGUPA pada tahun 2000 oleh Subiphut Ketapang sesuai dengan surat Kepala Badan Planologi, Departemen Kehutanan dan Perkebunan Nomor:
1097/VII/Kp/4.2.2/1999 tanggal 9 Juli 1999 perihal tata batas ulang
Taman Nasional Gunung Palung, diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Luas kawasan TNGP : 95.542,10 Ha
b. Panjang Batas : 360.361,10 Meter, dengan perincian :
– Batas alam jalan : 24.300 Meter
– Batas alam pantai : 21.994 Meter
– Batas alam sungai : 161.929 Meter
– Batas Buatan : 152.138 Meter