Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Peneliti

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kegiatan Penelitian dikenakan biaya sebagai berikut :

 

 

 

 

Biaya belum termasuk logistik, dan akomodasi selama tinggal di Camp Penelitian.