Taman Nasional Gunung Palung telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi di daerah Kalimantan Barat dengan status sebagai Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Het Zelfbestuur Van Het Landschap Simpang Nomor: 4/13.ZB/1937 tanggal 4 Februari 1937 yang disahkan di Pontianak tanggal 29 April 1937 oleh De Resident Der Westerafdeling Van Borneo. Pada tahun 1939 ditegaskan kembali dengan fungsi sebagai Cagar Alam dengan luas areal 30.000 ha. Kemudian kawasan tersebut ditata batas definitif pada tanggal 2 Januari 1978 dengan luas 37.750 Ha oleh Bina Program Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 1014/Kpts/Um/12/81 tanggal 10 Desember 1981, status Gunung Palung diubah menjadi Suaka Margasatwa dengan penambahan luas dari kelompok hutan Gunung Pekayang, Gunung Seberuang, dan sekitarnya seluas 60.000 hektar. Sehingga luasnya menjadi 90.000 hektar. Status tersebut ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982, sebagai Suaka Margasatwa seluas 90.000 Ha.
Pelaksanaan kegiatan tata batas sudah dilakukan pada tahun 1983 secara definitif oleh Balai Planologi II Palembang dengan luas 90.000 Ha. Berita Acara Tata Batasnya telah ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas Kabupaten Ketapang tahun 1983 dan disahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 29 Oktober 1984.
Sejalan dengan perubahan pandangan tentang konservasi pada masa itu, pada puncak acara Pekan Konservasi Alam Nasional III, yaitu tanggal 24 Maret 1990, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Palung dinyatakan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) bersama 3 taman nasional lainnya melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990. Status taman nasional ini kemudian diperkuat penetapan statusnya oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor: 352/Kpts-II/1994 tanggal 23 Agustus 1994.